Senin, 04 Juli 2011

HAK-HAK DAN KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN

Hak – Hak dan Kesehatan Reproduksi
Perempuan dalam Perspektif Al – Qur’an

A. Pendahuluan.

Islam diyakini sebagai rahmatan lil’alamin. Salah satu dari rahmat iru adalah pengakuan islam terhadap kesetaraan perempuan dengan laki – laki. Ukuran kemaluan seseorang manusia disisi tuhan adalah prestasi dan kwalitas taqwanya, tanpa membedakan etnis dan jenis kelaminnya ( Q.S.Al – Hujarat49 :13 ).

Berbicara soal reproduksi perempuan sesungguhnya adalah berbicara soala tubuh perempuan berikut semua yang ada pada dirinya. Perempuan bukan hanya seonggok tulang yang dibungkus daging dan kulit serta dihiasi dengan organ – organ reproduksi, tetapi juga akal berikut naruli. Perempuang adalah manusia dengan seluruh eksistensinya seperti halnya laki – laki . namun, dalam rentang waktu yang panjang, perempuan di pandang oleh banyak peradaban sebagai sosok yang hadir untuk dinikmati secara seksual, berfungsi melahirkan sekaligus juga direndahkan.

Fakta sejarah memperlihatkan bahwa perempuan dalam peradaban yunani, romawi, India, cian dan arab pra islam tidak mengalami nasib yang mujur. Mereka menjadi obyek kekerasan dan menjadi penuas nafsu semata. Perempuan tidak berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hak – hak reproduksi mereka. Lain halnya dengan kondisi perempuan di masa peradaban islam. Islam datang mengikis habis warisan peradaban jahiliyah yang menyengsarakan perempuan. Dengan serta  merta perempuan ditempatkan pada posisi sebagaimana mestinya yang ditentukan sang maha pencipta sebagai manusia mulia.

Islam mempeosisikan perempuan sebagai ibu generasi dan sebagai mitra laki – laki. Liws marcos nastir, bahwa pemerhati isu perempuan percaya bahwa upaya pemberdayaan perempuan tak akan banyak berarti apa – apa tanpa pemberdayaan hak – hak reproduksi.[1]

B. Kesehatan Reproduksi : Bahaya yang Terselubung

Kesehatan reproduksi ( kespro ) diartikan sebagai [2]:’’ suatu keadaan utuh secara fisik, mental dan sosial dari penyakit dan kecacatan dalam semua hal yang berhubungan dengan islam, fingsi dan proses reproduksi . maka dari itu kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat kehisupan seks yang memuaskan dan aman juga mempunyai kemampuan untuk bereproduksi. Sedangkan sehat secara fisik, mental dan sosial suatu masyarakat tentu saja dipengaruhi oleh sudut pandan kehidupan ( ideology ) . pada ideology barat, aborsi dipandang sebagai satu upaya untuk mewujudkan kesehantan secara mental dan sosial. Mengapa demikian? Kerena seoran perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan ( KTD ), merasa ketidaknyamanan dalam hidupnya. Kehamilannya dianggap bebean yang akan menghalangi akticitasnya. Apalagi jika perempuan merada bersalah dan tertekan akibat pendangan negatif masyarakat kepadanya.

Perempuan yang mengalami KTD hidupnya tidak sehat secara mental dan sosial kerena tekanan psikis yang dialaminya. Oleh kerena itu KTD harus sihilangkan dengan jalan aborsi yang legal dan aman. Sehingga tidak heran apabila legalisasi aborsi menjadi satu bahasan penting dalam isu kespro. Mereka cenderung mengabaikan factor penyebab timbulnya KTD, yang sebagaian besar sisibabkan oleh seks bebas. Yang jelas dihadapan mereka telah terjadi KTD yang mengganggu kesehatan mental dan sosial seseotang perempuan dan kemusian dicari – cara bagaiman menyelesaikannya. Seks bebeas sendiri yang menjdadi penyebab KTD tidak diurusi karena sekk bebas telah menjadi gaya hidup dan bagian dari kebebasan berperilaku yang mereka anut.

C. Kespro dan Hak – Hak Reproduksi

Definisi kespro tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 1994 dalam sebuah konferensi internasional yang membahas populasi penduduk dunia dan pembangunan di kairo mesir. Dalam rencana aksi konferensi tersebut dan juga dalam tencana aksi konferensi dunia tentang perempuan IV satu tahun kemudian ( Beijing, 1995 ), perempuan diakui memiliki empat macam hak dasar[3] :
  1. hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual.
  2. hak untuk membuat keputusan yang berkenaan denan kebebasan teproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan.
  3. hak untuk bebas memutuskan jumlah dan jarah kelahiran anak – anak serta hak untuk memperoleh informasi sekaligus sarananya.
  4. hak untuk mendapatkan kepuasan dan keamanan hubungan seks.

Keempat hak tersebut dirumuskan diatas landasan pemikiran feminis yang lahir dari ide sekuler- liberal. Dengan prinsip dasar hak asasi individu, hak untuk menentukan nasib sendiri serta integritas dan kepemilikan tubuhnya sendiri. Perempuan bebas mengambil keputusan untuk melakukan apapun yang terkait dengan reproduksi seksualnya. Dengan begitu ketika perempuan memilih untuk melakukan hubungan seksual dengan siapapuan tanpa ikatan perkawinan, dianggap sah – sah saja kerena ia sendiri yang menentukan pilihannya. Hubungan ini siakui karena dilakukan tidak atas dasar paksaan, diskriminasi dan kekerasan, asalkan mereka bertanggungjawab atas polohannya. Agar hubungan illegal ini aman ( bebas sari infeksi HIV/ AIDS ), pelaku seks bebas ( umumnya remaja ) diberi akses besar terhadap alat kentrasepsi. Pemberian akses ini pada hakikatnya memberi ruang yang lebih luas bagi perilaku seks bebas.[4]

Dari uraian diatas tampak jelas bahwa konsep kespro dimaksudkan untuk melegalkan seks bebas yang akan menghancurkan institusi keluarga dan mengancam lestarinya generasi manusia. Kondisi seperti inilah yang mereka ( barat ) hendak berlakuakan terhadap negeri – negeri kaum muslim melalui konsep kespro, yang digagas pada pertemuan kependudukan dan pembangunan tingakt dunia di kairo. Alih – alih meningkatkan derajat desehatan perempuan, yang terjadi adalah semakin banyak masalah kesehatan yang menimpa masyarakat menyebarkan virus HIV/AIDS meningkat karena seks bebas. Seks bebas erat dengan minuman keras dan narkoba.

Konsep despro nyata – nyat adilandaskanpada pendangan kesetaraan antara laki – laki dan perempuan ( kadilan dan kesetaraan gender ). Pandangan iani mengajarkan tentan otonomi perempuan, penentuan basib dirinya, integritas dan kepemilikan tubuhnya yang menjadi prinsip – prinsip pokok kesehatan serta hak – hak reproduksi dan seksual perempuan.

Membicarakan hak reproduksi perempuan dalam islam, menurut K.H. sahal mahfudz mengambil titk masuk pada pendekatan fiqh perempuan[5]. Dalam konteks ini, hak – hak reproduksi perempuan meliputi hak untuk :
  1. menentukan perkawinannya sendiri
  2. hak penikmatan seksual
  3. hak menentukan kehamilan
  4. hak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi
  5. hak menentukan kelahiran
  6. hak terkait khirtan perempuan
penjelasan tentang hak – hak tersebut telah menyeret pada masalah pendangan agama ( islam ) terhadap hak – hak tersebut. Sebagai contoh, hadits nabi saw yang menyatakan bahwa perempuan yang menolak hasrat seksual suaminya dikutuk malaikat sampai pagi ( bukhari, ash- shahih, V/1992 ) , tidak memperhatikan kontekstual dan diinterpretasikan secara bias. Mengapa ? karena kewajiban perempuan menyerahkan tubuhnya kepada suaminya tanpa bisa menolak, sungguh dapat menyulitkan perempuan untuk mengendaliakan hak – hak reproduksinya. Bukan saja karena ia tidak dapat menikmati kenikmatan seksual, tetapi boleh jadi merupakan tekanan berat secara psikologis. Lebih jauh ketidakberdayaan perempuan menolak hasrat seksual laki – laki dapat menimbulkan akibat – akibat buruk bagi kesehatan reproduksinya[6].

Hadits diatas dianggap tidak menghormati hak reproduksi aspek kesetaraan gender. Wacana keagamaan ini semakin mengukuhkan pandangan bahwa perempuan adalah makhluk lemah dan tidak berdaya. Dia tidak punya kemampuan untuk menolak atau sekedar hanya mengatakan kata ‘’tidak’’. Dengan alas an tersebut, sangatlah mungkin hadits tadi diinterpretasikan bahwa hanya berlakku terhadap perempuan ( istri ) yang berada dalam keadaan aman dan tidka dalam tekanan- tekanan psikologis.

Tentu saja interprestasi tersebut tidak benar. Hadits tersebut tidak semwetinya difahami bahwa laki – laki akan memaksa istrinya untuk melayaninya sepanjang hari sehingga ia menjadi tertekan dan menderita. Hubugan antara suami istri harus dibangun atas dasar’’mu’asyarah bil ma’ruf’’ ( perlakuan yang baik ) . kehidupan suami istri adalah kehidupan dua orang sahabat dengan dasar kesadaran menjalankan hokum allah dalam rumah tangga.suami kyang baik tidak akan meminta dan memaksa istrinya untuk melayani saat kindisi istri tidak memungkinkan. Seperti sedang sakit, lelah, dan sebagainya. Saat kindisi istri siap untuk melayani dan suami bersikap ma’ruf kepadanya, maka sudah semestinya istri tidak mencari – cari alasan untuk menolak permintaan suami.bukankah kewajiban suami untu memenuhi hak seksual istrinya? Sehingga hubungan suami istri tidak pandang bentuk pemaksaan dan perkosaan, namun  harus dipandang sebagai penunaian hak dan kewajiban.

Islam memuliakan perempuan dan menempatkan mereka pada posisi yang semestinya sesuai dengan kodrat penciptaannya. Perempuan adalah ibu generasi yang dipundaknya terletak tanggungjawab besar untuk melahirkan dan mendidik generasi berkualitas sebagai asset besar suatu bangsa. Menjadi seorang ibu adalah tugas utama dan pertama bagi perempuan.

Agar fungsi dan peran pentinga perempuan tersebut terwujud, islam menetapkan sejumlah aturan. Aturan tersebut mengatur laki – laki dan perempuan di rmah tangga seperti pernikahan, kehamilan, kelahiran, penyusuan, jaminan nafkah, pendidikan anak dan lain – lain.

D. Al- Qur’an dan Hak – Hak Reproduksi

Islam hadir di dunia tidak lain kecuali memeabaskan manusia dari bentuk ketidakadialan. Hubungan antar manusia dalam islam didasarkan pada prinsip – prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemashlahatan[7]. Al –Qur’anmengakui perbedaan antara laki – laki dan perempuan perbedaan tersebut di maksudkan untuk mendukung misi pokok al- qur’an yaitu tersiptanya hubungan harmonis yang didasari ras kasih saying di lingkungan keluarga. Hal tersebut merupakan cikal bakal terwujudnya komunitas idwal dalam suatu negeri yang damai ( baldatun toyyibatun wa robbun ghofur ). Ini semua dapat terwujud manakala ada bila keseimbangan dan keserasian diantara keduanya.

Dalam pernikahan ditujukan untuk melahirkan kerurunan dan melestarikan jenis manusia ( Q.S.An- nisaa : 1, an – nahl : 72 ). Disisi lain islam mengharamkan percinahan dan menetapkan sanksi bagi pelakunya. ( QS. An- nuur : 2 ), ini dimakdudkan untuk memelihara kesucian, kebersihan dan kejelasan keturunan. Bandingkan dengansistem sekuler demokrasi yang memberi kebebasan pribadi, kebebasan berperilaku, kebebasan berhubungan seksual, homoseks, lesbian, dan lain – lain atas bama HAM, yang semuanya bermuara pada tidak jelasnya keturunan, perselingkuhan, putrusnya hubungan keluarga dan merajalelanya HV/AIDS  dan prnyakit menular seks lainnya.

Dengan pernikahan, perempuan diberi hak untuk diperlakukan secara hormat. Kehidupan fisiknya terjamin dengan adanya nafkah. Dengan ini perempuan tidak harus menghidupi dirinya apalagi denga cara – cara yang merusak kodratnya, seperti melacurkan diri yang dampaknya akan merusak organ – organ. Dalam buku islam dan hak – hak reproduksi perempuaan[8]. Karya masdar f masduki bahwa ada tiga katagori hak – hak kaum perempuan sebagai pengemban fingsi reproduksi yaitu : pertama hak jaminan keselamatan dan kesehatan. Hak ini mutlak mengingat resiko sangat besar yang bisa terjadi pada kaum ibu dalam menjalankan fungsi – fungsi teproduksinya, mulai dari menstruasi, hubungan seksual, menganduang, melahirkan dan menyusui dalam Al- Qur’an dinyatakan dalam surat Al –Baqarah ( 2 : 228 ).




Kedua adalah hak jaminan kesejahteraan, bukan saja sela proses – proses vital reproduksi namun juga diluar masa – masa itu dalam statusnya sebagai ibu dan istri dari anak – anak seperti di sebutkan dalam al – qur’an surata al – baqarah ( 2 : 233 )




Berapa besarkah nafkah yang harus diberiakan kepada istri tergantung ada kebutuhan disatu pihak dan kemampuang suami dipihak lain. Dalam persoalan reproduksi , memberi nafkah istri menjadi kewajiban suami kerena beban reproduksi, sebagai timbale balik dari reproduksi perempuan[9]. Ketiga hak ikut mengambil keputusan yang menyankut kepentiangan perempuan khususnya yang berkaitan dengan peoses – proses reproduksi. Kiranya jelas dapat difahami dari penegasan ayat al – qur’an tentang bagaimana keputusan yang menyangkut pihak – pihak dalam lingkup apapun harus diambil ( as- syuro 38 ).



Tidak satu keputusan yang menyangkut orang lain bisa diambil secara sepihak, termasuk juga urusan reproduksi antara suami istri.

Terkait dengan hak – hak peoprduksi perempuan dalam islam diartikan P3M[10] sebagai hak – hak yang dijamin pemenuhannya karena fungsi yang dimiliki perempuan. Dalam beberapa ayat al – qur’an secara intrisik dijelaskan gambaran hak – hak reproduksi ini ayat yang dijadikan landasan primer adalah : al – qur’an memberikan empati yang tinggi pada seorang ibu yang sedang menjalani proses reproduksi yang menjadi hak dirinya . firman allah swt :






‘’dan kami peintahkan manusia ( berbuat baik ) kepada ibu dan bapaknya, ibunya telah menganduangnya dalam keadaan lemah yang bertambah – tambah. Dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada kedua orangtuamu dan hanya kepadakilah kembalimu’’.( QS.          31 : 14 ).

Ayat al- qur’an ini sangat jelas, bahwa kata wahnan ‘ala wahnin menggabarkan kenstribusi perempuan yang membiarkan dirinya ‘’tersiksa ‘’ dengan kanduang yang dibawanya selama  9 bulan. Belum lagi tugas lain yang tak kalah beratnya yaitu melahirkan dan menyusui, bahwa sebagai konsekuensi seorang ibu yang mengandung anaknya dengan begitu susah payah, maka allah mewasiatkan kepada seluruh umat manusia untuk menghormati ibunya.

Beratnya tuga yang diemban oleh perempuan yang sudah kodrati ini implikasinya pada kompensasi yang diterima. Dengan logika keadilan , sangat wajar manakala hak – haknya pun harus dikindungi. Perlu ada empati untuk memposisikan kedudukan perempuan yang lebih rasional dan terbedayakan karena memang itulah haknya. Begitu juga dalam hak menyusui bagi seorang ibu. Allah swt berfirman :












‘’para ibu hendaklah menyusukan anak – anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan merurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesensaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.’’ ( QS. Al – Baqarah, 2 : 233 ).

Dalam ayat ini, allah swt memberi penegasan kepada kita , bahwa seorang ibu deberi hak menyusui anaknya selama dua tahun penuh. Kemudian apa ayng harus diterima oleh perempuan selama menyusui anaknya ? ayat itu juga menegaskan, bahwa seorang bapak ( suami ) wajib mencukupi gizi, sandang, pangan, dan papan sang ibu ketika proses menyusui itu berlangsung. Menyusui anak bagi ibu adalahhak yang dimilikinya. Bukan beban yang ditimpakan kepadanya. Denga persesi bahwa menyusui anak adalah hak bagi ibu dan anak adalah amanah yang diberikan kepadanya, seorang ibu akan merasakan kebahagiaan saat menyusui dan mengurus anaknya. Sedangakan seorang bapak memiliki kewajiban untuk mencukupi seluruh kebutuhan istri dan anaknya selama menyusui. Bapak dituntut untuk memberikan perhatian dan tanggung jawab bagi proses teproduksi perempuan. Artinya, jangalah ibu yang melahirkan dan menyusui madih dibebani untuk mencari nafkah. Hal ini membuktiakan bagaimana islam memberikan perhatian yang cukup besar dalam hal ini.

E. Penutup

Masalah kesehatan reproduksi tidak hanya meliputi alat kontrasepsi dan keluarga berencana ( KB ), tetapi termasuk kesehatan fisik, mental, dan sosial yang menyeluruh. Tidak sekadar bebas dari penyakit, tetapi berhubungan juga denga seluruh aspek metode, teknik dan pelayanan, serta system yang dapat memecahkan masalah – masalah kesehatan reproduksi. Cakupan tersebut sebagaimana didefinisikan oleh organisasi kesehatan dunia ( WHO ) bahwa ‘’kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan denga system teproduksi, fungsi, serta prosesnya.’’

Hak teproduksi bagi kaum ibu dalam al- qur’an bukan hanya dilindungi, tetapi juga melahirkan kewajiban – kewajiban pada berbagai pihak. Yaitua kepada anak yang harus menghormati ibunya, kepada suami yang berkewajiban menafkahi dan menggaulinya dengan baik, kepada masyarakat yang harus turut serta manjaga dan melindungi kehormatan perempuan.




Daftas pustaka



Asa, syu’bah, Wanita didalam dan Diluar Fiqh, 1989 ( pesantren No.3.vol IV
Anonim. Profil kesehatan Reproduksi Indonesia 2003. Jakarta. Depkes RI dan WHO. 2003. 2,3,17-20, 63-71.
Islam dan Hak Perempuan dalam Kesehatan Reproduksi dan Seksual dalam Konteks Kekiniandisenegal.
www. Law. Emory. Edu/IHR/BAHAS/ms_codou_reseach. Htm 15 k
Hasyim, Syafiq, Menakar harga Perempuan, 1999, Mizan, Bandung.
Mulia, Siti Musdah dan Marzani Anwar ( editor ), Keadilan dan Kesetaraan Jender (perspektif islam ), DEPAG RI_01.
Masduki, Masdar F. Islam dan Hak – Hak Reproduksi Perempuan, 2000, Mizan, Bandung.
Muhammad, husein. Makalah :’’Hak – Hak Reproduksi Perempuan Perspektif’’
Pos Kota. 21 April 2004. Artikel : ‘’Korban HIV/AIDS di Kalangan Remaja Terus Bertambah,Jaga Keharmonisan Keuarga ‘’ Jakarta.
Sekssualitas, Kesehatan Reproduksi, dan Ketimpangan Gender, Implementasi Kesepakan Konferensi Kependudukan Kairo Bagi Indonesia. 1996, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.



[1] Lies Marcos – Natsir,’’Mencoba Mencari Titik Temu Islam dan Hak – Hak Reproduksi Perempuan dalam Syafiq Hasyim ( Editor ) , Menakar harga Perempuan, Eksplorasi atas hak – hak Reproduksi Perempuan dalam Islam ( Bandung : Mizan, 1999 ) hal 6.

[2] Seksualitas, Kesehatan Reproduksi, dan Ketimpangan Jender : Implementasi Kesepakatan Konferensi Kependudukan Kairo bagi Indonesia ( Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1996 ) hal 21.
[3] Islam dan Hak – hak Perempuan dalam Kesehatan Reproduksi dan Seksual dalam Konteks Kekinian di Senegal. www. Law. Wmory. Edu / IHR/ BAHASA/ms Codou Reseach htm 15
[4] Artikel : ‘’Korban HIV / AIDS di Kalangan Remaja Terus Bertambah, Jaga Keharmonisan Keluarga, Jakarta, Pos Kota, 21 April 2004.
[5] Syafiq Hasyim ( Editor ), Menakar Harga Perempuan, ( Banduang, Mizan,1999 ) hal 133.
[6] Muhammad Husein, Makalah : Hak – Hak Reproduksi Perempuan.
[7] Siti Musdah Mulia dan Marzani Anwar ( Editor ), Keadilan dan Kesetaraan Jender ( Perspektif Islam ), DEPAG RI 2001.
[8] Masdar F. Masduki, Islam dan Hak – hak Reproduksi Perempuan, 2000, Mizan, Bandung, hal 77-86.
[9] Syu’bh Asa, Wanita Didalam dan Diluar Fiqh, 1989 ( Pesantren No.3. Vol VI ) hal 6.
[10] P3M( Perhimpuan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat adalah salah satu gerakan yang mempunyai program khusus yaitu tentang pemberdayaan perempuan bertajuk Program Fiqh Al – Nisa’ untuk penguatan hak reproduksi perempuan dalam islam yang bekerja sama dengan The Ford Foundation dan yang menjadi wacana sentralnya adalah hak – hak reproduksi perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar